KalenderPendidikan DKI Jakarta SD, SMP, SMA 2022. Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pedoman dan dasar acuan penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan kalender pendidikan, tidak ada hari libur khusus keagamaan, jika ada beberapa hari libur dalam kalender efektif masuk pembelajaran sekolah harus sesuai dengan izin kepala dinas
KalenderPendidikan 2022 Jakarta & Jawa Barat untuk Semester . Mar 19, 2022 . Kalender pendidikan 2021-2022 di DKI Jakarta dan Jawa Barat didasarkan pada Keputusan kepala dinas pendidikan tingkat provinsi. Keputusan tersebut menjadi rujukan untuk perumusan kegiatan sekolah di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK hingga SLB.
Berikutkebijakan lengkap Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait kegiatan belajar mengajar terkait bencana banjir. 1. Sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020, hari pertama kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada hari Senin, 6 Januari 2020. 2. Kepala Satuan Pendidikan beserta warga sekolah melakukan persiapan kegiatan
Adabeberapa alasan mengapa dibuat dalam bentuk akun google. Pertama, Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam Google Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan publik. Kedua, pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya. Ketiga, penggunaan layanan pendukung pembelajaran
PERMULAANDAN AKHIR TAHUN PELAJARAN Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin, tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023. Untuk Pendidikan Kesetaraan pada PKBM dimulai hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2022 dan berakhir hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
KalenderPendidikan Tahun Ajaran 2019/2020 Dki Jakarta - Kurikulum Pelajaran from setiap semester berlangsung selama 12 hari. Hari raya idul adha 14 41 h, jumat, 31 juli 2020.
Kegiatanbelajar mengajar di DKI Jakarta bakal dimulai kembali pada 13 Juli 2020. Kalender akademik itu dimulai MPLS untuk siswa baru.
ePIK. Download Kalender Pendidikan 2019/2020 DKI Jakarta ini merupakan update terbaru yang akan kami bagikan dalam postingan kali ini. Sebelumnya juga kami ucapkan selamat datang dan terimakasih untuk anda semuanya yang sudah menyempatkan diri berkunjung ke semoga kita semua selalu ada dalam lindungan-Nya. Untuk tiap sekolah baik pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang bernaung pada pemerintahan DKI Jakarta, anda bisa menggunakan Kalender Pendidikan DKI Jakarta yang saya bagikan ini untuk acuan dalam menghitung Alokasi Waktu pada perencanaan pembelajaran yang akan digunakan pada Tahun Pelajaran 2019/2020. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan 2019/2020 DKI Jakarta menetapkan pada tanggal 13 Mei 2019 menyatakan bahwa Kalender Pendidikan 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelanggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada Lampiran SK tentang Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, dinyatakan bahwa Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait Kegiatan Pembelajaran, Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; b. Kegiatan pembelájaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; c. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; d. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; e. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; f. Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019. Download Kalender Pendidikan 2018/2019 DKI Jakarta Format PDF Download Juga !!! Semoga dengan Download Kalender Pendidikan 2019/2020 DKI Jakarta ini dapat bermanfaat bagi anda dalam menyusun perangkat pembelajaran tahun ajaran sekarang. Saran dan kritik saya harapkan untuk dijadikan bahan perbaikan pada blog ini kedepannya. Update terus blog untuk mendapatkan file terbaru berkenaan dengan Perangkat Pembelajaran Guru, Administrasi Sekolah, dan khusunya Kalender Pendidikan Semua Provinsi secara gratis.
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Kalender Pendidikan atau yang biasa disebut Kaldik merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, rincian minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 mendatang atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai paling tidak pada tanggal 12 Juli 2019. Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 merupakan hari Senin tanggal 15 Juli 2019. 1 Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Raport Mutu atau EDS; b. Rencana Kerja Sekolah RKS atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak RKTK; c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS atau Rencana Kegiatan dan d. Anggaran Taman Kanak–kanak RKATK; e. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP; f. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya. 2 Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP, UKBM bagi sekolah yang melaksanakan c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; d. Program kegiatan Bimbingan Konseling BK, Guru TIK, khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK; e. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder. Sebelum permulaan tahun pelajaran 2019/2020, pendidik atau guru wajib menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri dari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2019 Libur Umum 1. Tanggal 11 Agustus 2019 Idul Adha 1440 H. 2. Tanggal 17 Agustus 2019 Hari Kemerdekaan RI. 3. Tanggal 1 September 2019 Tahun Baru Hijriyah 1441 H 4. Tanggal 9 November 2019 Maulid Nabi Muhammad 5. Tanggal 25 Desember 2019 Hari Natal Cuti Bersama 1. Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 Hari Raya Idul Fitri 1440 H 2. Tanggal 24 Desember 2019 Hari Raya Natal Perkiraan Libur Umum Tahun 2020 1. Tanggal 1 Januari 2020 Tahun Baru Masehi 2020. 2. Tanggal 5 Februari 2020 Tahun Baru Imlek 2571. 3. Tanggal 22 Maret 2020 Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1441 H 4. Tanggal 25 Maret 2020 Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941. 5. Tanggal 10 April 2020 Wafat Isa Al-Masih Jumat Agung. 6. Tanggal 1 Mei 2020 Hari Buruh. 7. Tanggal 7 Mei 2020 Hari Raya Waisak. 8. Tanggal 21 Mei 2020 Hari Kenaikan Isa Al-Masih 9. Tanggal 1 Juni 2020 Hari Lahir Pancasila 10. Tanggal 24 - 25 Mei 2020 Hari Raya Idul Fitri 1441 H Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat tersebut memuat permulaan dan akhir tahun pelajaran dan hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, penilaian hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan. Bagi sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif pertahun sebanyak 34-38 penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan dapat menentukan jumlah hari belajar sebanyak lima atau enam hari perminggu. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020dapat didownload melalui tautan berikut ini Download Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020
Kembali Admin akan membagikan update file Kalender Pendidikan untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 dan kali ini untuk Provinsi DKI Jakarta. Bagi Anda yang memiliki tugas sebagai seorang Pendidik dan tenaga kependidikan tentunya file Kaldik ini perlu Bapak dan Ibu miliki secara lengkap. Maka dari itu Admin akan membagikan link download secara lengkap pada akhir artikel ini. Sebelumnya mari kita simak penjelasannya berikut ini DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 509 TAHUN 2019 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 BAGI PAUD, SD/SDLB, PAKET A, SMP/SMPLB, PAKET B, SMA/SMALB, SMK DAN PAKET C DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 6 butir c dan d permendikbud nomor 61 tahun 2014 tentang kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu menetapkan kalender pendidikan b. bahwa tahun pelajaran 2018/2019 akan berakhir dengan tahun pelajaran 2019/2020 akan segera dimulai sehingga perlu pedoman untuk penyusunan rencana program dan kegiatan di PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C provinsi DKI Jakarta c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan kepala dinas pendidikan tentang kalender pendidikan KALDIK tahun pelajaran 2019/2020 bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C provinsi DKI Jakarta. Mengingat 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah; 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan; 13. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah; 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan; 18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 19. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2014 tentang Jam masuk Sekolah; 20. Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; 21. Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 BAGI PAUD, SD/SDLB, PAKET A, SMP/SMPLB, PAKET B, SMA/SMALB, SMK DAN PAKET C DALAM LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. KESATU Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KEDUA Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Kalender Pendidikan ini untuk kegiatan pembelajaran pada Semester 1 ganjil dan 2 genap. Berikut beberapa informasi mengenai Kaldik untuk tahun pelajaran 2019-2020 a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;b. Kegiatan pembelájaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019;c. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;d. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019;e. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;f. Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019. Itulah kiranya yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai kalender pendidikan provinsi jakarta tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini Update Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 DOWNLOAD KALDIK tahun lalu Download Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 Baca juga Update Kalender Pendidikan Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/ 2020 Kalender Pendidikan 2018-2019 Provinsi Bali Kalender Pendidikan Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018-2019
Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK merupakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dimana Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 ini akan menjadi patokan dalam penyusunan proses belajar mengajar sekolah di Ibu kota. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA Sesuai dengan yang teruis dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yaitu ; Menimbang bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020; Beberapa dasar pertimbangan dalam penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yakni ; Mengingat 31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah; 32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; 33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ; 34. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda Download pada tautan yang ada di bawah Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 36. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah; Pertimbangan lain yang juga mendasari diterbitkannya Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu ; 37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Permendikbud No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 38. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat; 39. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019; 40. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 48; 41. Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi DKI Jakarta Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 9; 42. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi DKI Jakarta Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 10; 43. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di DKI Jakarta yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 44. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/ TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 45. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 420/006752/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta; Berdasarkan yang tertulis pada Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK MEMUTUSKAN dan Menetapkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KETENTUAN UMUM yang ada di dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan 31. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga memberikan penjelasan tentang ; Sekolah Dasar penjelasan no 32, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 33. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. 34. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Pada Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga menjelaskan tentang ; Madrasah Tsanawiyah Uraian No 36 , yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 37. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 38. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. 39. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. Untuk informasi yang lebih lengkap beserta format lengkap Kaldik Provinsi DKI Jakarta maka sebaiknya silahkan Download Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 Silahkan kepada bapak ibu Guru agar Segera Unduh format lengkap Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah tersedia di bawah ini kaldik dki jakarta update kaldik lainnya Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow
Selamat datang di kali ini kami akan bagikan Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta secara gratis tentunya. Sebagai persiapan menjelang Tahun Pelajaran baru nanti tentunya kita akan butuh sekali Kalender Pendidikan Akademik ini sebagai dasar dalam menghitung Alokasi Waktu selama satu tahun pelajaran. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan 2019/2020 DKI Jakarta menetapkan pada tanggal 13 Mei 2019 menyatakan bahwa Kalender Pendidikan 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelanggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada Lampiran SK tentang Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, dinyatakan bahwa Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait Kegiatan Pembelajaran, Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; b. Kegiatan pembelájaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; c. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; d. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; e. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; f. Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019. Download Juga !!! Semoga Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini dapat anda realisasikan, dalam arti tidak hanya sekedar memenuhi tuntutan administrasi semata. Segala kritik dan saran saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya juga sediakan banyak administrasi sekolah secara lengkap khususnya Program Kerja Sekolah dan umumnya Perangkat Pembelajaran, Administrasi TU, Administrasi Kepala Sekolah dan Wakasek, dan segala admin
kalender pendidikan dki jakarta 2019